Home » Warta Umum (Page 47)

Category Archives: Warta Umum

PGI Prihatin Meningkatnya Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan Pelajar-Mahasiswa

( Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom )

GKJbrayatkinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas gejala meningkatnya aksi intoleransi dan paham radikalisme di kalangan pelajar dan mahasiswa, sebagaimana hasil penelitian yang dirilis oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta baru-baru ini.

Riset yang dilakukan 1 September hingga 7 Oktober dan melibatkan 264 guru dan 58 dosen pendidikan agama Islam yang tersebar di 34 propinsi itu menunjukan 43,88% dari 1.859 pelajar dan mahasiswa dikategorikan intoleran dan 6,56% terindikasi radikal.

Menurut Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom, kondisi ini merupakan konsekwensi logis dari setidaknya tiga hal yang terjadi secara  berbarengan. Pertama, sejak reformasi 1999, sadar atau tidak, masuarakat dan bangsa kita telah meminggirkan Pancasila. Akibatnya, mereka yang lahir sejak 1998 (atau berusia 3-4 tahun ketika itu) tidak pernah lagi mendapatkan pendidikan nilai-nilai Pancasila atau kebangsaan. Jumlah penduduk berusia ini ada sekitar 120 juta orang, dan mereka Tuna Pancasila. Artinya, angkatan muda kita yang berjumlah 120 juta itu tidak dipersiapkan untuk hidup bersama dalam kemajemukan karena ketiadaan ideologi kebangsaan.

Kedua, dalam realitas keseharian, mereka yang Tuna Pancasila ini hidup atau setidaknya menyaksikan kemiskinan dan ketidak-adilan yang menyesakkan dada. Ketiga, selama sepuluh tahun pemerintahan SBY, negara abai terhadap upaya-upaya kelompok radikal dan intoleran yang hendak menggoyah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Berbagai bentuk ujaran kebencian dibiarkan di berbagai tempat, termasuk di rumah-rumah ibadah. Bahkan beberapa buku pelajaran agama yang ada di sekolah-sekolah berisikan sikap permusuhan kepada sesuatu yang berbeda.

Terjadinya ketiga hal ini, nir-ideologi kebangsaan, kemiskinan/ketidakadilan, dan pembiaran oleh negara, membuat anak-anak muda kita, pelajar dan mahasiswa, mudah terprovokasi akan ideologi alternatif, semisal Khilafah. Apalagi di dalamnya ada janji-janji sorga.

Dalam kaitan inilah PGI menyambut baik langkah Presiden Jokowi dengan membentuk UKP PIP, yang diharapkan bisa mendorong semua elemen bangsa merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan kita. Pada saat sama, PGI juga menyambut upaya pemerintah membatasi dan membubarkan kelompok-kelompok yang anti ideologi Pancasila dan ingin mengubah dasar negara.

Menghadapi fenomena intoleransi dan radikalisme ini, lanjut Gomar, seluruh elemen bangsa harus menjadikannya sebagai proyek bersama: membendung radikalisme. Pemerintah harus memastikan bahwa ideologi bangsa atau konstitusi ditegakkan, apa pun resikonya. Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya terhadap ujaran kebencian, aksi-aksi kekerasan dan intoleran.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga harus membenahi pendidikan dengan memasukkan nilai nilai kebangsaan dalam kurikulum pendidikan seraya segera menarik buku-buku yang di dalamnya terselip anasir-anasir radikalisme. Pengarusutamaan toleransi dan moderasi di tengah realitas kemajemukan Indonesia menjadi sebuah kebutuhan mendesak.

Untuk ini dibutuhkan pelatihan khusus kepada guru-guru dan pengawas sekolah. Pemerintah lewat Mendikbud juga harus senantiasa mengawasi dan bila perlu menyeleksi berbagai bentuk ekstra kurikuler di sekolah dan kampus, yang ditengarai menjadi pintu masuk bagi paham-paham radikalisme.

Pemerintah juga harus lebih serius mengentaskan kemiskinan dan membenahi ketidakadilan. Kemiskinan dan ketidakadilan ini merupakan momentum dan menjadi lahan subur buat radikalisme.

“Sementara itu, masyarakat pun harus juga berbenah dengan beragama secara cerdas dan moderat. Pola beragama yang melulu membaca teks kitab suci secara tekstual harus diarahkan ke pendekatan kontekstual. Dengan demikian, umat dapat menjalankan nilai-nilai hakiki hidup beragama seperti kemanusiaan, keadilan, kejujuran dan kedamaian dalam kesehariannya di tengah masyarakat kita yang majemuk,” katanya. (Sumber:PGI.or.id)

PGI Ikut Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

( PGI bersama Komnas Perempuan saat mendiskusikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual )

GKJbrayatkinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bersama Komnas Perempuan dan sejumlah komponen masyarakat sipil berusaha mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

RUU ini perlu dikawal agar kelak undang-undang yang dihasilkan benar-benar berprespektif korban. Hal ini muncul dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Grha Oikoumene, Jumat (17/11/2017).

Berbagai kasus kekerasan seksual yang terus berlangsung di tengah masyarakat membuat PGI, Komnas Perempuan dan sejumlah elemen masyarakat sipil merasa perlu mendorong RUU ini agar cepat diselesaikan. Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dipandang belum menampung beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakatdan tidak berprespektif korban; misalnya sangat menekankan pembuktian kepada korban maupun tidak sensitif terhadap realitas psikologis yang dihadapai korban.

Sejak tahun 1990-an, PGI sudah menekankan pentingnya gereja-gereja berperan dalam pendidikan seksual dan reproduksi.  Untuk mendorong hal tersebut, PGI menerbitkan buku panduan mengenai kesehatan reproduksi. Buku ini, menurut Pdt. Karise Anky Gosal (Wasekum PGI), mendapat repons positif dari gereja-gereja dan sudah dicetak ulang beberapa kali.

Di tahun 2014, Sidang Raya PGI memberi perhatian pada pentingnya advokasi legislasi, salah satunya soal perempuan dan anak. Di sinilah isu kekerasan seksual masuk dan menjadi prioritas PGI dalam advokasi legislasi.

Dalam pengalaman PGI, sebagaimana dijelaskan oleh Pdt. Krise Eche Gosal, tidak mudah menerjemahkan isu ini ke tengah kehidupan gereja-gereja. Hal ini mengingat tidak semua gereja melihat relasi seksual, khususnya dalam kehidupan rumahtangga, sebagai sesuatu yang berpotensi memuat kekerasan seksual. Karena itu, pengkajian teologi juga dibutuhkan untuk membantu PGI membincangkan isu ini di tengah kehidupan gereja-gereja.

Keterlibatan berbagai pihak, khususnya lembaga-lembaga keagamaan, sangatlah dibutuhkan dalam mengawal RUU ini. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengharapkan dukungan lembaga keagamaan seperti PGI untuk berjalan bersama-sama mengawasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam pembahasan bersama dengan PGI, terlihat beberapa isu penting dalam RUU ini yang perlu dikawal oleh gereja-gereja dan berbagai elemen masyarakat sipil; misalnya persoalan defenisi kekerasan seksual yang dirasakan terlalu sempit, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terbatas, perlindungan terhadap mereka yang belum menjadi warga negara Indonesia, definisi korban yang juga minim, kurangnya sensitivitas gender, aspek-aspek non-materiil dan non-fisik tidak mendapat tempat yang semestinya dalam soal kekerasan seksual, serta perlunya pendalaman mengenai sejumlah kasus yang perlu masuk dalam bingkai kekerasan seksual.

Dalam pertemuan ini, PGI dan Komnas Perempuan telah menyisir dan mengoreksi sejumlah persoalan yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasilnya akan didalami lebih lanjut dalam pertemuan berikut yang rencananya akan dilaksanakan lagi di Grha Oikoumene. (Sumber PGI.or.id)

Sekum PGI: Keputusan MK Terkait UU Adminduk Sebuah Langkah Maju

( Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom )

GKJbrayatkinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan MK yang menerima seluruhnya gugatan JR atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui keputusan ini MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

“Hal ini merupakan sebuah langkah maju karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom KTP, tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui dan dianak-emaskan. Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, Yahudi, dan lainnya, dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut,” tegas Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Pengakuan seperti ini, lanjut Gomar, merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku. Meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipol, dalam kenyataannya masih banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia.

Kini makin jelas, melalui keputusan MK ini negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur kita berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara, dan konstitusi menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya; dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindungi hak-hak tersebut.

“PGI berterimakasih kepada semua pihak yang tak kenal lelah telah memperjuangkannya, walau harus menghadapi tantangan yang tak ringan. Sejak awal PGI ikut serta lewat berbagai saluran untuk memperjuangkan hak-hal masyarakat adat dan agama lokal ini, bahkan ketika masih dalam proses legislasi pembahasan RUU Adminduk, namun selalu kalah suara. Demikian pun ketika mengajukan JR UU nomor 1/PNPS/1965 yang kandas di MK,” katanya.

Atas nama PGI, Gomar juga menyampaikan selamat kepada saudara-saudara dan teman Penghayat, Sundawiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan ratusan penghayat kepercayaan lainnya. “Anda semua adalah pemilik sah dan asli Republik ini, bahkan jauh sebelum kedatangan keenam agama yang selama ini diakui ke Nusantara,” tandasnya.

Diharapkan dengan adanya keputusan ini, Kemendagri dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. Demikian pun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan.

Gomar juga berharap, dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita, dan aura ini harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan. (Sumber: PGI.or.id)