BIDANG II
( KESAKSIAN DAN PELAYANAN )
RINCIAN KEGIATAN :
- Pemberian bantuan materi bagi keluarga ekonomi lemah.
-
- Menetapkan kriteria warga yang digolongkan lemah secara ekonomi dan perlu dibantu.
- Mencari data warga yang digolongkan lemah secara ekonomi melalui kantor gereja atau koordinator wilayah.
- Menetapkan jumlah warga yang akan dibantu sesuai kriteria yang telah ditentukan.
- Menetapkan jenis bantuan yang akan diberikan (bantuan beras atau bantuan pendidikan atau bantuan biaya pengobatan, dan sebagainya).
- Menetapkan besar bantuan dan mekanisme pelaksanaannya.
- Menyerahkan bantuan kepada warga bersangkutan.
- Meningkatan ekonomi jemaat.
- Mendata jemaat yang membutuhkan pekerjaan dan bisa dikembangkan.
- Menetapkan jenis pelatihan yang akan diselenggarakan.
- Mencari instruktur / pengajar dalam pelatihan.
- Menentukan kriteria untuk mendapatkan bantuan modal.
- Menyampaikan bantuan modal bagi jemaat dan mendampingi mereka.
- Mengembangkan koperasi Angesti.
- Pelayanan pendidikan.
- Menentukan kriteria untuk anak-anak sekolah yang akan mendapat bantuan pendidikan dan menyalurkan dana bantuan bagi mereka.
- Menyelenggarakan les-les mata pelajaran.
- Mengkoordinir guru-guru pengajar.
- Mengembangkan jejaring untuk bisa diajak kerja sama.
- Perkunjungan jemaat.
- Menerima dan atau mencari informasi tentang anggota jemaat yang perlu dikunjungi sesuai kategori kunjungan (kunjungan anggota sakit atau atestasi masuk atau lanjut usia atau pengembalaan khusus) melalui Pleno Majelis Jemaat, kantor gereja, para koordinator wilayah atau anggota jemaat biasa (membagikan blangko permohonan kunjungan).
- Mengatur jadwal dan perioritas perkunjungan.
- Menetapkan peserta kunjungan.
- Mempersiapkan transportasi untuk perkunjungan bekerja sama dengan bidang penatalayanan dengan kantor gereja.
- Melakukan koordinasi dengan Pendeta atau Majelis Jemaat yang ditunjuk apabila kunjungan dalam rangka pengembalaan khusus.
- Melaksanakan perkunjungan sesuai jadwal dan perioritas.
- Pengadaan konseling Pastoral di gereja bagi warga yang ingin mengadakan konsultasi persoalannya secara teologis dan atau psikologis
- Mempersiapkan ruang dan sarana konseling setelah mendapat persetujuan Pleno Majelis Jemaat
- Besama Pendeta menetapkan hari dan jam konseling Pastoral secara teologis
- Bersama relawan psikologis menentukan hari dan jam konseling psikologis
- Mengumumkan / mempublikasikan jadwal konseling Pastoral persoalan-persoalan pribadi jemaat secara teologis dan psikologis melalu warta jemaat dan papan pengumuman.
- Penghiburan dan bantuan terhadap warga yang mengalami duka cita.
- Menerima informasi / berita lelayu melalui kantor gereja atau Tim Pralenan.
- Membentuk tim yang akan melakukan perkunjungan duka cita.
- Mempersiapkan transportasi untuk perkunjungan duka cita bekerja sama dengan. bidang penatalayanan dan kantor gereja.
- Mengutus tim untuk mengatur bunga, menyiapkan bunga rampai, dan hal-hal lain di rumah duka (dapat bekerja sama dengan Tim Pralenan).
- Mengikuti kebaktian penghiburan di rumah duka.
- Melakukan kunjungan penguatan ke rumah warga beberapa hari setelah pemakaman.
- Mengembangkan penyelenggaraan tugas kesaksian dan pelayanan bagi masyarakat pada umumnya melalui kerja sama dengan Yayasan atau badan-badan Kristen di lingkungan GKJ Brayat Kinasih atau Klasis Yogyakarta atau Sinode atau gereja-gereja yang seasas dengan GKJ.
- Menetapkan jenis dan jumlah kegiatan yang saat ini dirasa mampu untuk dilaksanakan.
- Menghubungi Yayasan atau badan yang akan diajak kerja sama dengan. mengajukan proposal yang telah disetujui Pleno Majelis Jemaat.
- Bila Yayasan atau badan yang bersangkutan menyetujui untuk bekerja sama, adakan pertemuan untuk menyusun kegiatan dan pembagian tugas.
- Pelaksanaan kegiatan.
- Pekabaran Injil melalui media cetak dan audio visual.
- Pembuatan buku atau rekaman kaset khotbah.
- Pembuatan audio visual.