BIDANG I
( IBADAH )
RINCIAN KEGIATAN :
- Menyelenggarakan kebaktian-kebaktian.Bidang Ibadah menentukan berbagai kebijakan dan tanggung jawab atas pelaksanaan kebaktian mengingat sangat luasnya dan sangat pentingnya kebaktian maka dalam pelaksanaan bidang ibadah dibantu oleh Komisi Keesaan, Komisi Musik dan Liturgi, dan Komisi Hari Besar.
- Menentukan jadwal pelaksanaan kebaktian, pengkhotbah dan tema khotbahnya. Kebaktian yang dilaksanakan misalnya : Kebaktian Minggu, Kebaktian Perjamuan Kudus, Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan, Kebaktian Peneguhan Majelis, Kebaktian Pelantikan Badan Pembantu Majelis, Kebaktian hari-hari besar gerejawi, dan lain-lain. (tema khotbah dapat mengikuti tema tahunan Sinode atau menentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan jemaat).
- Menyelenggarakan sakramen Perjamuan Kudus.
- Menentukan jadwal penyelenggaraan Perjamuan Kudus.
- Betanggung jawab atas pengadaan roti dan anggur Perjamuan Kudus.
- Menentukan jadwal Pendeta dan anggota majelis yang bertugas dalam Perjamuan Kudus di rumah atau Rumah sakit.
- Mendaftar anggota jemaat yang akan dilayani dalam Perjamuan Kudus di rumah atau Rumah Sakit.
- Mengatur pelaksanaan Perjamuan Kudus baik di gereja maupun di rumah atau Rumah Sakit.