PGI Ikut Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

GKJbrayatkinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bersama Komnas Perempuan dan sejumlah komponen masyarakat sipil berusaha mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
RUU ini perlu dikawal agar kelak undang-undang yang dihasilkan benar-benar berprespektif korban. Hal ini muncul dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Grha Oikoumene, Jumat (17/11/2017).
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terus berlangsung di tengah masyarakat membuat PGI, Komnas Perempuan dan sejumlah elemen masyarakat sipil merasa perlu mendorong RUU ini agar cepat diselesaikan. Apalagi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dipandang belum menampung beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakatdan tidak berprespektif korban; misalnya sangat menekankan pembuktian kepada korban maupun tidak sensitif terhadap realitas psikologis yang dihadapai korban.
Sejak tahun 1990-an, PGI sudah menekankan pentingnya gereja-gereja berperan dalam pendidikan seksual dan reproduksi. Untuk mendorong hal tersebut, PGI menerbitkan buku panduan mengenai kesehatan reproduksi. Buku ini, menurut Pdt. Karise Anky Gosal (Wasekum PGI), mendapat repons positif dari gereja-gereja dan sudah dicetak ulang beberapa kali.
Di tahun 2014, Sidang Raya PGI memberi perhatian pada pentingnya advokasi legislasi, salah satunya soal perempuan dan anak. Di sinilah isu kekerasan seksual masuk dan menjadi prioritas PGI dalam advokasi legislasi.
Dalam pengalaman PGI, sebagaimana dijelaskan oleh Pdt. Krise Eche Gosal, tidak mudah menerjemahkan isu ini ke tengah kehidupan gereja-gereja. Hal ini mengingat tidak semua gereja melihat relasi seksual, khususnya dalam kehidupan rumahtangga, sebagai sesuatu yang berpotensi memuat kekerasan seksual. Karena itu, pengkajian teologi juga dibutuhkan untuk membantu PGI membincangkan isu ini di tengah kehidupan gereja-gereja.
Keterlibatan berbagai pihak, khususnya lembaga-lembaga keagamaan, sangatlah dibutuhkan dalam mengawal RUU ini. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengharapkan dukungan lembaga keagamaan seperti PGI untuk berjalan bersama-sama mengawasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Dalam pembahasan bersama dengan PGI, terlihat beberapa isu penting dalam RUU ini yang perlu dikawal oleh gereja-gereja dan berbagai elemen masyarakat sipil; misalnya persoalan defenisi kekerasan seksual yang dirasakan terlalu sempit, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terbatas, perlindungan terhadap mereka yang belum menjadi warga negara Indonesia, definisi korban yang juga minim, kurangnya sensitivitas gender, aspek-aspek non-materiil dan non-fisik tidak mendapat tempat yang semestinya dalam soal kekerasan seksual, serta perlunya pendalaman mengenai sejumlah kasus yang perlu masuk dalam bingkai kekerasan seksual.
Dalam pertemuan ini, PGI dan Komnas Perempuan telah menyisir dan mengoreksi sejumlah persoalan yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasilnya akan didalami lebih lanjut dalam pertemuan berikut yang rencananya akan dilaksanakan lagi di Grha Oikoumene. (Sumber PGI.or.id)
Sekum PGI: Keputusan MK Terkait UU Adminduk Sebuah Langkah Maju

GKJbrayatkinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan MK yang menerima seluruhnya gugatan JR atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui keputusan ini MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
“Hal ini merupakan sebuah langkah maju karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom KTP, tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui dan dianak-emaskan. Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, Yahudi, dan lainnya, dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut,” tegas Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Pengakuan seperti ini, lanjut Gomar, merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku. Meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipol, dalam kenyataannya masih banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia.
Kini makin jelas, melalui keputusan MK ini negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur kita berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara, dan konstitusi menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya; dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindungi hak-hak tersebut.
“PGI berterimakasih kepada semua pihak yang tak kenal lelah telah memperjuangkannya, walau harus menghadapi tantangan yang tak ringan. Sejak awal PGI ikut serta lewat berbagai saluran untuk memperjuangkan hak-hal masyarakat adat dan agama lokal ini, bahkan ketika masih dalam proses legislasi pembahasan RUU Adminduk, namun selalu kalah suara. Demikian pun ketika mengajukan JR UU nomor 1/PNPS/1965 yang kandas di MK,” katanya.
Atas nama PGI, Gomar juga menyampaikan selamat kepada saudara-saudara dan teman Penghayat, Sundawiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan ratusan penghayat kepercayaan lainnya. “Anda semua adalah pemilik sah dan asli Republik ini, bahkan jauh sebelum kedatangan keenam agama yang selama ini diakui ke Nusantara,” tandasnya.
Diharapkan dengan adanya keputusan ini, Kemendagri dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. Demikian pun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan.
Gomar juga berharap, dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita, dan aura ini harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan. (Sumber: PGI.or.id)

