HRWG: HAM Masih Sebatas Aset Diplomasi

GKJbrayatkinasih, Jakarta- Human Rights Working Group –Indonesian menyambut baik berbagai terobosan kebijakan luar negeri Indonesia di bidang perdamaian dan kemanusiaan, merespon sejumlah krisis kemanusiaan di berbagai belahan dunia; utamanya krisis Yarusalem dan Rohingya. Indonesia tampil aktif sebagai aktor pendamai di kancah pergaualan internasional dan regional.
Mulutmu Harimaumu

Artis Joshua Suherman akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) karena diduga telah melakukan penghinaan agama. Sebuah pelajaran amat berharga bagi kita semua agar bijak menerjemahkan arti toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal Penodaan Agama
UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 : Penodaan Agama
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.