Home » Warta Terkini » PGI dan Pemimpin Gereja Aras Nasional Mendukung Pembenahan Regulasi Pendidikan

PGI dan Pemimpin Gereja Aras Nasional Mendukung Pembenahan Regulasi Pendidikan

(Para peserta FGD yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI / foto: pgi.or.id)

GKJBrayatKinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan para pemimpin gereja aras nasional sepakat untuk mendorong perbaikan regulasi di wilayah Pendidikan dalam rangka memperkuat karakter bangsa dan penghormatan terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi ranah agama. Hal ini menjadi sorotan dalam kegiatan Focus Grup Discusion (FGD) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI, pada Rabu (7/11), di Hotel Akmani, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendalami Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) yang telah diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 13 September 2018. Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Kristen, Prof. Dr. Thomas Pentury, mengajak para peserta FGD untuk memberi masukan yang tepat dalam rangka menyempurnakan RUU PPK.

Dari percakapan tersebut, para pemimpin gereja menyepakati agar, pertama, lembaga keagamaan Kristen perlu menyusun rambu-rambu dalam soal agama, seperti sejauh mana Pemerintah bisa masuk/mengatur hal internal suatu agama. Misalnya, pada 2003 pemerintah memundurkan libur hari Kenaikan Yesus dari 29 Mei 2003 ke 30 Mei 2003 agar terjadi long week end dan turis lebih banyak yang datang ke Bali. Pemerintah/negara tidak memiliki hak untuk mengatur detil dan aspek teologi hari raya keagamaan.

Kedua, sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2009 – tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan – bahasa yang digunakan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Dalam naskah RUU PPK, cukup banyak digunakan bahasa asing, misalnya kata ta’awun, tawazun, tawasut (3 butir a), akhlakul karimah (7 ayat 2).

Ketiga, dibutuhkan revisi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk terhadap PP 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Bila perlu, ditingkatkan menjadi undang-undang.

Keempat, konsiderans dalam RUU PPK perlu ditambah dengan memasukan Pancasila, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam FGD ini, PGI dan para pemimpin gereja aras nasional juga menyepakati penghapusan Pasal 69 dan Pasal 70 RUU PPK. Sebagaimana diketahui, PGI dalam siaran persnya menolak pasal 69 dan 70 dalam RUU PPK mengingat Sekolah Minggu dan Katekisasi adalah proses interaksi edukatif dalam pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja. (Sumber: pgi.or.id)