Home » Bidang 4 (PENATALAYANAN)

Bidang 4 (PENATALAYANAN)

BIDANG IV

(PENATALAYANAN)

RINCIAN KEGIATAN :

  1. Pengadaan barang untuk mendukung tugas-tugas pelayanan di semua Bidang.

    • Melakukan inventarisasi atas semua harta milik gereja yang bergerak dan tidak bergerak dan mengevaluasi apakah sudah memenuhi kebutuhan jemaat.
    • Melakukan pencatatan atas perolehan barang inventaris baik yang berasal dari sumbangan anggota jemaat atau hasil pembelian dan memeliharanya tetap up to date. Pencatatan yang dimaksud meliputi tanggal perolehan, nama barang, tempat penyimpanan, harga barang dan keterangan tentang kondisi barang (baik, rusak, hilang, dan sebagainya).
    • Melakukan pengurusan atas surat-surat dokumen kepemilikan atas tanah, gedung dan kendaraan bermotor kemudian menyimpannya di tempat yang aman dari pencurian dan bahaya kebakaran, dengan menyewa safe deposit box disalah satu bank di Kota Yogyakarta.
    • Dalam melaksanakan program kerja, khususnya yang memerlukan dana besar dapat membentuk tim atau panitia setelah mendapat persetujuan dalam Persidangan Majelis Jemaat.
  2. Pengelolaan bangunan-bangunan gedung milik gereja

    • Memelihara kebersihan gedung gereja, ruang serba guna dan kantor gereja sehingga memberikan kenyamanan sebagai tempat ibadah dan tempat bekerja.
    • Melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan baik ringan maupun berat.
    • Melakukan pengecatan bagian dalam gedung 4 tahun sekali dan bagian luar gedung 2 tahun sekali.
    • Menjaga terpeliharanya instalasi listrik dan melakukan pergantian lampu-lampu yang sudah mati sehingga penerangan tetap terpelihara dengan baik.
    • Menjaga terpeliharanya pompa air dan PDAM agar persediaan air untuk berbagai keperluan tidak terganggu.
    • Memelihara kebersihan halaman di lingkungan gedung gereja termasuk pemeliharaan taman.
    • Melakukan pengawasan terhadap terpeliharanya rumah Pastori serta perlengkapannya.
  3. Pengelolaan barang-barang yang termasuk inventaris

    • Memelihara kebersihan dan keutuhan segala macam barang inventaris.
    • Melakukan perbaikan atas barang inventaris yang rusak.
    • Melakukan koordinasi dengan bidang lainnya yang bertanggung jawab atas penggunaan barang-barang inventaris milik gereja.
    • Melakukan pemeliharaan dan perbaikan atas kendaraan bermotor milik gereja.
  4. Pengembangan bangunan-bangunan baru

    • Melakukan evaluasi kebutuhan ruang dan gedung untuk kelancaran ibadah dan kelancaran bergereja.
    • Merancang pembangunan gedung baru.
    • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan gedung baru dengan membentuk Tim Pelaksana Pembangunan.
  5. Pengeloaan kantor gereja dan pengembangan sumber daya manusia Koster dan Tenaga Kantor Gereja

    • Melakukan pengawasan kinerja Koster dan Tenaga Kantor Gereja.
    • Merancang kebutuhan ATK (Alat tulis kantor) dan kebutuhan alat-alat untuk kebersihan lingkungan gereja.
    • Merancang pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kemampuan Koster dan Tenaga Kantor Gereja.
  6. Memverivikasi keuangan gereja, Komisi dan Wilayah

    • Membentuk Tim Verivikasi yang terdiri dari 3 orang (2 orang dari majelis dan 1 orang orang dari non majelis).
    • Menugaskan Tim Verivikasi untuk melakukan verivikasi keuangan gereja sebulan sekali dan keuangan Komisi serta Wilayah minimal 1 tahun sekali

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *