GKJbrayatkinasih, Jakarta- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan MK yang menerima seluruhnya gugatan JR atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui keputusan ini MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
“Hal ini merupakan sebuah langkah maju karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom KTP, tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui dan dianak-emaskan. Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, Yahudi, dan lainnya, dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut,” tegas Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Pengakuan seperti ini, lanjut Gomar, merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku. Meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipol, dalam kenyataannya masih banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia.
Kini makin jelas, melalui keputusan MK ini negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur kita berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara, dan konstitusi menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya; dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindungi hak-hak tersebut.
“PGI berterimakasih kepada semua pihak yang tak kenal lelah telah memperjuangkannya, walau harus menghadapi tantangan yang tak ringan. Sejak awal PGI ikut serta lewat berbagai saluran untuk memperjuangkan hak-hal masyarakat adat dan agama lokal ini, bahkan ketika masih dalam proses legislasi pembahasan RUU Adminduk, namun selalu kalah suara. Demikian pun ketika mengajukan JR UU nomor 1/PNPS/1965 yang kandas di MK,” katanya.
Atas nama PGI, Gomar juga menyampaikan selamat kepada saudara-saudara dan teman Penghayat, Sundawiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan ratusan penghayat kepercayaan lainnya. “Anda semua adalah pemilik sah dan asli Republik ini, bahkan jauh sebelum kedatangan keenam agama yang selama ini diakui ke Nusantara,” tandasnya.
Diharapkan dengan adanya keputusan ini, Kemendagri dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. Demikian pun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan.
Gomar juga berharap, dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita, dan aura ini harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan. (Sumber: PGI.or.id)