GKJbrayatkinasih, Jambi- Setelah bergumul selama 20 tahun mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Syalom Aurduri akhirnya boleh bernapas lega. Pasalnya, pada 9 Agustus 2017 Walikota Jambi H. Syarif Fasha, ME menerbitkan IMB gereja yang terletak di kawasan RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini.
Rasa sukacita diungkapkan Pimpinan Jemaat HKBP Syalom Aurduri Pdt. Lisker Sinaga, STh kepada Ketua Umum PGI dan Sekretaris Umum PGI dalam laman facebooknya.
“Kami Jemaat HKBP Syalom Aurduri yang mengalami pergumulan selama 20 tahun, berkat doa, penguatan dan upaya serta pendampingan yang PGI lakukan, IMB HKBP Syalom Aurduri Jambi telah diterbitkan oleh Walikota Jambi pada tanggal 9 Agustus 2017,” tulis Pdt. Lisker Sinaga.
“Kami sangat berterimakasih atas peran PGI yang sungguh-sungguh hadir dalam pergumulan HKBP Syalom Aurduri. Kami juga memohon kiranya Bapak Walikota Jambi, H. Syarif Fasha, ME yang sangat kami hormati, PGI turut turut mengapresiasi kebijakan beliau yang sungguh-sungguh mengupayakan toleransi di Kota Jambi. Kami HKBP Syalom Aurduri sangat merasakan pengayoman beliau,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2011 Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyegel HKBP Syalom Aurduri. Kemudian penyegelan dilakukan kembali pada 8 Desember 2016. Penyegelan dilakukan lantaran gereja tersebut belum mengantongi izin apapun. Selain itu, menurut Pemkot Jambi adanya penolakan keras dari warga di lingkungan sekitar bangunan gereja tersebut.
Atas penyegelan itu pihak Gereja HKBP Syalom Aurduri pernah menempuh langkah hukum terhadap Pemkot Jambi namun gugatan itu kandas di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Akibat kemelut tersebut, jumlah jemaat HKBP Syalom Aurduri terus berkurang. Sebelum ada persoalan itu, jumlah jemaat mencapai lebih dari 2.000 orang. Saat ini tersisa sekitar 100 orang saja. (Sumber: pgi.or.id )