Home » Warta Kegiatan » Patuhi Aturan PSBB, Natal Komisi Remaja-Pemuda-Dewasa Muda Ditunda

Patuhi Aturan PSBB, Natal Komisi Remaja-Pemuda-Dewasa Muda Ditunda

GKJBrayatKinasih, Miliran – Demi mematuhi Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pandemi Covid-19, Majelis GKJ Brayat Kinasih menunda pelaksanaan Natal Gabungan 2020 Komisi Remaja-Komisi Pemuda-Komisi Dewasa, yang sedianya akan dilakukan pada 14 Januari 2021.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Majelis Bidang 3, yang diketuai Bp. Terry Trihantara, pada 11 Januari 2021. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Komisi Remaja (Ibu Yohana Sukarti, Ibu Purwaningsih), Wakil Komisi Pemuda (Ibu Rin Indarti, Bp Rangga Kistiwoyo, Bp Ristanto, Bp Suwandi), dan Wakil Komisi Dewasa Muda (Ibu Asih Purwati, Bp Rangga Kistiwoyo, Bp Ristanto).

Penundaan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan Pelaksanaan Natal Gabungan 2020 Komisi Remaja-Komisi Pemuda-Komisi Dewasa Muda GKJ Brayat Kinasih tanggal 14 Januari 2021 jam 18.00-20.30 dengan peserta 27 orang di Gedung GKJ Brayat Kinasih sampai pada waktu yang tepat/memungkinkan, termasuk kegiatan persiapan sebelum acara tersebut,” demikian bunyi Surat Keputusan Bersama Majelis Pendamping Bidang 3.

Menurut Kepala Kantor GKJ Brayat Kinasih, Pak Anton Arijadi, keputusan menunda acara perayaan Natal ini bermula saat dirinya mewakili gereja menanyakan kepada Gugus Tugas Covid-19, apakah perlu surat ijin untuk melaksanakan perayaan, mengingat kondisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 11-25 Januari di wilayah Yogyakarta, sedangkan perayaan Natal dilaksanakan pada 14 Januari.

Selain itu, kegiatan perayaan Natal di gedung gereja dilakukan pada pukul 18.00-20.30 WIB, sementara dalam aturan PSBB, kegiatan umum yang melibatkan banyak orang dibatasi hingga pukul 19:00 WIB.

Dalam pembicaraan melalui WhatsApp, Petugas Gugus Tugas Covid-19 bernama Pak Joko, menyarankan agar menunda pelaksanaan perayaan Natal tersebut, karena Satgas Kecamatan belum tentu akan mengeluarkan surat ijin, terkait adanya Aturan PSBB. Berdasarkan konsultasi inilah, Majelis Pendamping Bidang 3 kemudian menggelar rapat.

“Mungkin, kita bisa saja melaksanakan dengan tanpa pemberitahuan ke gugus tugas mas…tapi ada kekhawatiran juga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan…sehingga diputuskan untuk konsultasi dengan gugus tugas terlebih dahulu,” jelas Pak Anton.

Acara Natal gabungan Komisi Remaja-Pemuda-Dewasa Muda akan dilakukan secara online, dan disiarkan secara live streaming melalui kanal youtube gereja. Pengisi acara perayaan di dalam gedung gereja melibatkan 27-30 orang. Semua persiapan sudah dilakukan, termasuk rencana gladi bersih pada Selasa (12 januari) malam yang akhirnya juga dibatalkan. (Tim Admin)