GKJBrayatKinasih, Milirang – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). PGI berpendapat yang dibutuhkan saat ini adalah sebuah undang-undang yang difokuskan untuk memperkuat posisi dan tanggungjawab BPIP terhadap pembinaan implementasi Pancasila dalam perilaku etis berbangsa dan bernegara.
Menurut PGI, Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan sebuah undang-undang yang tidak memberi ruang untuk terjadinya penafsiran ulang sila-sila Pancasila dan keutuhannya yang selama ini telah diterima sebagai ideologi bangsa yang bersifat final.
Terhadap pertimbangan itu, PGI mengapresiasi keputusan pemerintah saat ini untuk menunda pembahasan RUU HIP. Selama masa penundaan ini, PGI berpendapat baiknya pemerintah dan parlemen membuat daftar masalah setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat yang sangat mencintai Pancasila.
PGI mendukung sepenuhnya mekanisme konstitusional yang dikelola secara kredibel dan transparan oleh pemerintah dan parlemen untuk menyikapi berbagai masukan dan pertimbangan publik terhadap masalah ini.
Untuk melihat pernyataan sikap PGI tersebut secara lengkap, silahkan klik di bawah ini.