GKJbrayatkinasih, Jakarta- Pemutaran ulang film G30S-PKI yang diinisiasi oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi pihak yang pro, film yang disutradarai oleh Arifin C Noer tersebut dapat menjadi pengingat atau alarm betapa bahayanya paham komunis. Namun, menurut pihak yang kontra, film tersebut merupakan sebuah propoganda karena terlihat subjektif.
Dalam pemutaran film ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun menganjurkan untuk ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan, baik itu masih sekolah dasar hingga dewasa.
Hal inilah yang menjadi permasalahan bagi instansi-instansi yang berhubungan dengan kaum anak. Karena adegan-adegan kekerasan cukup banyak di tampilkan di film yang sering dipertontonkan di zaman Presiden Soeharto tersebut.
Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy pun melarang siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk menonton film tersebut, karena dianggap tidak layak diperlihatkan kepada anak-anak.
Larangan yang dilontarkan Mendikbud pun sangat diapresiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga yang menangani kaum anak-anak di Indonesia. Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, film tersebut tak patut disaksikan anak-anak usia SD dan SMP.
“Batasan usia film Penghianatan G 30 S PKI juga sudah dilakukan oleh badan sensor film sebagaimana dikemukakan oleh Ketuanya, Ahmad Yani Basuki, yaitu 13 tahun ke atas,” katanya kepada media ini, Kemarin (29/9).
Retno juga menyarankan agar film G30S/PKI hanya bisa disaksikan oleh siswa SMA atau SMK, karena dirasa sudah lebih matang dalam menyaksikan adegan kekerasan dan dapat memahami diksi-diksi yang muncul dalam film tersebut.
“Di SMA SMK pun sebaiknya ada pendampingan dengan para guru sebagai fasilitator,” sarannya.
Wanita berhijab ini juga menjelaskan segala bentuk kekerasan baik di film, games, sekolah dan sebagainya harus dicegah dan ditangani. Oleh sebab itu, salah satu upaya pencegahan menurutnya yakni dengan melindungi sang buah hati dari tayangan-tayangan yang mengandung unsur kekerasan, sadistis dan pornografi.
“Apalagi Kami membaca berita di media bahwa di salah satu lokasi nobar di Jakarta Timur, ada fakta anak-anak berteriak bunuh bunuh saat menyaksikan film tersebut. Ini yang kami kira menjadi kekhawatiran kita bersama, termasuk Mendikbud RI yang sedang gencar melakukan penguatan pendidikan karakter, ” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan.
Lebih lanjut, sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI hanya memiliki kewenangan pengawasan dan tidak berwenang melakukan pelarangan seperti halnyna pemutaran film penghianatan G30S/PKI di sekolah. “Namun, Kemdikbud RI memiliki kewenangan tersebut, bahkan juga kewenangan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar. Kami mendukung itu,” tandas Retno. (Sumber : kpai.go.id)