GKJBrayatkinasih, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2018, menyesalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Agustus 2018 atas Perkara Meiliana, yang divonis 1 tahun 6 bulan, atas tuduhan melakukan penodaan agama, karena mengomentari volume suara adzan di Masjid Al-Maksum Tanjung Balai.
Komentar Meiliana itu kemudian disebarkan dan memicu kemarahan hingga berdampak kerusuhan massa yang merusak rumah terdakwa, perusakan dan atau pembakaran 12 vihara/ klenteng dan 2 bangunan yayasan sosial di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2016.
Komnas Perempuan memandang kasus hukum yang menimpa Meiliana bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sejak tahun 2010-2017, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan secara intensif utamanya konflik bernuansa agama dan potensi konflik sosial di Tanjung Balai, salah satunya karena ada laporan pada tahun 2010 tentang potensi ketegangan atas nama agama. Temuan kunci Komnas Perempuan bahwa, Tanjung Balai adalah masyarakat multikultur baik dari ragam suku, etnis, maupun agama. Ketegangan antar agama dan etnik terjadi, karena tidak berjalannya dialog yang mendamaikan, rasa curiga dan prejudice antar etnis yang diperkuat dengan kesenjangan sosial ekonomi antara komunitas Tionghoa yang dianggap kaya dan dihadap-hadapkan dengan etnis lain yang banyak menjadi buruh dan miskin.
Selain itu rule of law yang tidak berjalan dan memicu impunitas bagi mereka yang punya kuasa ekonomi maupun politik. Hal lain, adalah masyarakat yang frustasi, karena tinggal di wilayah perbatasan yang rentan jadi wilayah trafficking maupun peredaran zat adiktif. Seluruh akumulasi masalah ini tidak berimbang dengan sikap tegas dan tindakan intensif penyelenggara negara di level daerah untuk mencegah dan mengelola konflik serta penegakkan hukum yang menjadi ‘sekam’ di Tanjung Balai. Kondisi ini sudah menjadi ‘bara’, yang mudah dipicu oleh masalah apapun. Isu SARA menjadi pencetus konflik dimana kasus Meiliana adalah pintu masuk untuk memicu dan meluapkan kemarahan massa.
Komnas Perempuan memandang bahwa penghukuman terhadap Meiliana merupakan presenden buruk bagi Indonesia sebagai Negara Hukum yang mempunyai prinsip utama dalam asas legalitas, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta membiarkan bibit penyelesaian dengan kekerasan terus berlangsung akan membahayakan pertumbuhan Indonesia sebagai negara demokrasi. Pelanggaran atas asas legalitas berdasar adanya ketidakpastian hukum. Putusan hakim pada perkara Meiliana mengacu pada Dakwaan Jaksa Pasal 156 KUHP jo Pasal 156a Huruf (a), dengan menyandarkan pada unsur perbuatan di muka umum.
Proses hukum abai atas fakta hukum yang ada, dimana Meiliana tidak menyampaikan keluhannya di muka umum, tetapi kepada tetangganya dimana komunikasi yang terjalin antar tetangga dekat dalam suasana terbuka, karena Meliana tinggal selama 8 tahun di Tanjung Balai. Tidak ada permusuhan dan kebencian satu sama lainnya. Kesimpangsiuran atas tuduhan penodaan agama telah diklarifikasi oleh Meiliana dan keluarga pada tanggal 29 Juli di Kantor Kelurahan Tanjung Balai, yang berdampak pada pengusiran dirinya dan keluarganya. Meliana dan 4 orang anaknya dipaksa pergi dari rumah yang sudah di diaminya selama 8 tahun.
Berdasarkan keterangan Ahli Dr. Rumadi yang dihadirkan oleh Komnas Perempuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Agustus 2018 bahwa, “Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pernyataan permusuhan, tetapi pernyataan perasaan terganggu dengan volume pengeras suara adzan. Tidak ada intensi memusuhi, dan dia juga bukan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama. Dikaitkan dengan Pasal 1 UU PNPS/1965, bahwa Meiliana tidak melakukan dukungan umum juga tidak menyampaikan perasaannya di muka umum, dia hanya menyampaikan pada tetangga dekatnya, dan tidak disebarkan ke banyak orang. Dia juga tidak melakukan penafsiran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Ahli menyampaikan pandangannya bahwa adzan dan pengeras suara adalah dua hal yang berbeda, mempermasalahkan pengeras suara adzan tidak bisa dimaknai mempersoalkan adzan.” Jadi, terhadap Meiliana seharusnya tidak bisa dijerat dengan pasal penodaan agama.
Selain itu, Komnas Perempuan juga sudah mengirimkan Surat Rekomendasi No. 029/KNAKTP/Pimpinan/VIII/2018 kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, cq Majelis Hakim, Hal: Informasi Temuan dan Rekomendasi Komnas Perempuan Untuk Register Perkara terdakwa Meiliana. Garis besar surat tersebut mencakup kerentanan Meliana yang alami diskriminasi berlapis sebagai perempuan, dari etnis dan agama minoritas; pandangan para ahli hukum, agama dan bahasa bahwa tidak ada unsur kesengajaan; tidak terbukti mengungapkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap adzan; dan sudah ada permintaan maaf dan penyelesaian secara damai. Selain itu juga temuan-temuan tentang konteks ketegangan dan konflik di Tanjung Balai, bahwa kasus Meiliana tidak bisa berdiri sendiri.
Komnas Perempuan mencatat penghukuman kepada Meiliana dan kasus-kasus serupa tidak bisa dilepaskan dari adanya tekanan massa dari awal peristiwa, hingga berjalannya proses hukum sampai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Komnas Perempuan memandang bahwa proses hukum pada Meiliana jangan sampai menjadi proses peradilan yang tidak adil (unfairtrial), dimana proses hukum pada seseorang didasarkan bukan pada pelanggaran/kejahatan yang dilakukan, tetapi karena adanya tuntutan massa (trial by mob).
“Kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi kepada Meiliana, sebagai perempuan dalam kelompok minoritas yang sangat rentan untuk diperlakukan secara diskriminatif. Meiliana dan keluarganya mengalami pengusiran paksa, pemiskinan akibat tindakan kelompok intoleran, sehingga hak-hak konstitusionalnya terenggut; hak atas rasa aman, hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum Pasal 28D (1), dan perlindungan dari tindakan kekerasan Pasal 28D (2), perlindungan atas diri, keluarga dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28 G(1),” demikian pernyataan sikap tersebut.
Atas fakta persoalan yang dijabarkan di atas, Komnas Perempuan meminta agar Meiliana dibebaskan dari tuntutan hukum, karena bukan kasus tindak pidana, dan meminta pihak-pihak terkait dibawah ini, yaitu pertama, Pemerintah dan DPR agar menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi untuk melakukan revisi terhadap UU No.1/PNPS/1965 agar tidak menjadi ‘bola liar’ yang digunakan untuk memberangus kelompok-kelompok minoritas. Kedua, Mahkamah Agung agar melakukan pengawasan dan pembinaan kepada hakim dalam menjalankan proses peradilan yang fair atas proses hukum Meiliana dan kasus lain yang serupa.
Ketiga, Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan perilaku hakim pada perkara Meiliana. Keempat, Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai agar melakukan langkah-langkah strategis untuk rekonsiliasi konflik yang terjadi, dengan melibatkan perempuan sebagai pihak yang dipertimbangkan suara dan partisipasinya. Kelima, Pemerintah Daerah agar memberikan jaminan keamanan, perlindungan dan pemulihan komprehensif kepada Meiliana dan keluarga akibat tuduhan penodaan agama. Keenam, Lembaga dan Tokoh Agama di Tanjung Balai khususnya, agar membangun ruang dialog antara kelompok untuk menghentikan kebencian, prasangka dan permusuhan yang berdampak pada konflik destruktif dan kekerasan. (Sumber: pgi.or.id)