GKJbrayatkinasih, Jakarta- PGI menegaskan kembali dukungnya terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia, dan menolak upaya pelemahan KPK.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PGI Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Menurut Ketua Umum PGI, rasa keprihatinan yang mendalam karena praktek korupsi semakin berakar di tengah masyarakat dan menjadi semacam budaya sehingga korupsi dipandang sebagai hal yang biasa saja.
“Oleh karena itu kami datang menyampaikan bahwa PGI mendukung amat sangat upaya-upaya yang telah dilakukan KPK dalam memberantas korupsi. Tentu membutuhkan waktu dan kesabaran karena praktek korupsi ini sudah sedemikian dan menjadi sistemik di dalam masyarakat. Dan kami sebagai gereja-gereja mempunyai komitmen untuk mendukung upaya-upaya ini,” tegasnya.
Lebih jauh pendeta yang akrab disapa Pdt. Ery ini menjelaskan, persoalan korupsi telah menjadi bahan perbincangan dalam persidangan PGI, terakhir Sidang Raya PGI tahun 2014 yang mengupas empat isu menonjol yaitu kemiskinan, ketidakadilan, radikalisme dan kerusakan lingkungan.
“Menurut analisis dalam persidangan itu akarnya adalah kerakusan manusia yang tanpa batas. Dan karena itu kerakusan ini adalah sesuatu yang membutuhkan transformasi nilai supaya dapat terjadi perubahan yang mendasar. Sidang Raya 2014 menggarisbawahi pentingnya sebuah spiritualitas yang melawan kerakusan itu, dan spiritualitas itu diberi nama spiritualitas keugaharian,” jelas Pdt. Ery.
Lanjut Pdt Ery, PGI juga mengeluarkan Pesan Paskah yang khusus menyangkut masalah korupsi. Dalam pesan tersebut gereja diajak untuk berperan dalam mendampingi umat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak benar dalam upaya pemberantas korupsi.
MPH-PGI berharap dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, dan tetap teguh dalam menghadapi berbabagi ancaman yang muncul, dengan tetap berpedoman kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom juga menegaskan bahwa dalam Sidang MPL-PGI 2012 tema yang diangkat adalah Gereja Melawan Korupsi. Juga dalam Pesan Paskah 2012 tema yang sama juga dimunculkan yang tujuannya mengajak gereja-gereja untuk menolak segala bentuk bantuan yang tidak jelas asal-usulnya agar gereja menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Sebetulnya kami berharap pesan itu dibacakan, tetapi ternyata ada juga gereja yang tidak mau membacakan. Ini mengindikasikan bahwa di lingkungan gereja sendiri masih ada persoalan sebenarnya. Oleh karenanya ini memang pekerjaan yang tidak mudah,” katanya.
Gomar menegaskan, kehadiran KPK memberi harapan baru bagi pemberantasan korupsi. Namun belakangan ini PGI prihatin karena gencarnya upaya tidak hanya untuk melemahkan KPK.
Menyikapi dukungan yang diberikan MPH-PGI, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan terimakasih. Menurutnya, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2016 Indonesia mengalami kemajuan dibanding tahun 1990. Pada 1990 IPK Indonesia hanya 17 pesen. Namun di tahun 2016 naik menjadi 37 persen.
“Nah setelah berjalan IPK terakhir di tahun 2016 Vietnam 33 persen, Tailand 35, Pilipina turun 30 dan Indonesia menjadi 37, jadi kalau di Asia kita itu nomor 3. Saya optimis jika kita bekerja lebih keras maka akan lebih baik,” tandasnya.
Meski demikian Agus melihat masih banyak yang harus dilakukan dalam pencegehan kourpsi, dan hal itu mesti dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan komunitas agama. “Kita memerlukan dukungan dari semua komunitas melalui gerakan keagamaan untuk pemberatasann korupsi, dan ini perlu didorong,” tandas Agus yang saat itu juga didampingi dua orang Penasihat KPK serta Diputi Pencegahan KPK Pahala Simanjuntak.
Dalam pertemuan itu, Basaria Panjaitan mengingatkan pentingnya peran gereja untuk mendampingi umat agar tidak melakukan korupsi. “Betul apa yang disampaikan Sekum PGI bagaimana umat itu harus mengetahui asal-usulnya dana yang diterimanya. Kenapa harus tahu karena ini mau tidak mau karena sekarang ada undang-undang yang mengatur tentang pencucian uang. Undang-undang ini sudah boleh mengejar dana-dana yang masuk dari manapun dia, termasuk nanti ke gereja-gereja,” jelasnya.
Selain itu, diingatkan perlunya menghindari perilaku koruptif. Contoh yang sederhana yaitu pemberian sesuatu ketika mengurus SIM atau KTP hanya karena rasa tidak enak. “Padahal itu tugasnya dia. Ini sebenarnya contoh sederhana dari perilaku koruptif. Jadi masyarakat juga harus dididik untuk tidak melakukan hal semacam ini,” katanya.
Sementara Pahala Simanjuntak menginformasikan adanya kerjasama yang telah dilakukan antara PGI dengan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi yaitu dengan menerbitkan buku saku mengenai korupsi.
Pahala berharap tidak hanya sampai disitu, tetapi lewat khotbah tematik yang disampaikan kepada jemaat terkait korupsi. (Sumber:PGI.or.id)