Home » Warta Kegiatan » Brayat Kinasih Butuh 10 Anggota Majelis Baru

Brayat Kinasih Butuh 10 Anggota Majelis Baru

GKJbrayatkinasih. Miliran- Sidang  Majelis Gereja GKJ Brayat Kinasih pada Senin, 10 Juli 2017 lalu telah membentuk Tim Pemanggilan Majelis, untuk mencari anggota jemaat yang akan mengisi kekosongan posisi beberapa Majelis yang lereh pada tahun 2018 nanti.

Tim Pemanggilan Majelis itu terdiri dari Penanggung jawab yakni Ketua Majelis, Ketua Wahyu Kristiani, Sekretaris: Hermawati, Anggota: Murni Kusumawati, Rien Indarti Esthi N., Ari Rusilowati, Mugi Rahardjo, Dyah Ully Parwati, dan  Madijono

Menurut data yang ada, pada tahun 2018 terdapat 9 orang Majelis yang akan lereh yakni:
A. Majelis yang akan lereh (2 periode menjabat):
1. Yemima Wasiyatun
2. Kristiari Sih Kawedar
3. Tutik Lestari

B. Majelis yang akan lereh (1 periode menjabat):
1. Setyanto
2. Soegito
3. Mugi Rahardjo
4. Arijanto
5. Niniek Koesoemaningtyas
6. Rina Wahyuni

Untuk itu GKJ Brayat Kinasih memerlukan penambahan anggota majelis baru sebanyak 10 orang. Berdasarkan Tata-Laksana GKJ Thn 2015 BAB IV Pasal 10, syarat-syarat menjadi Majelis adalah sebagai berikut:
1. Warga dewasa dari Gereja Kristen Jawa Brayat Kinasih dan tidak berada dalam penggembalaan  khusus, serta dipandang layak untuk menjadi seorang Penatua atau Diaken.
2. Warga Gereja yang tempat tinggal dan kehidupan sehari-harinya memungkinkan untuk melaksanakan tugas     sebagai Penatua atau Diaken.
3. Warga Gereja yang Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Alkitab, Pokok-Pokok Ajaran GKJ, serta    Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, serta mentaatinya.
4, Warga Gereja yang Sikap dan perilaku pribadi dan atau keluarganya tidak menjadi batu sandungan bagi    warga gereja dan masyarakat.
5. Memiliki talenta di bidang pengorganisasian dan penggembalaan.
6. Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.
7. Mau dan mampu bekerjasama dengan orang lain.

Sidang  Majelis berharap seluruh warga jemaat Brayat Kinasih mendukung dan berpartisipasi aktif mendukung Tim Pemanggilan Majelis dalam menjaring warga yang memenuhi persyaratan untuk mengisi kursi anggota majelis.